Apakah boleh kita mengucapkan salam kepada orang kafir? Kalau di tempat tersebut bercampur antara muslim dan kafir, bagaimana mengucapkan salamnya?
Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi
Kitab As-Salam
بَاب ُتَحْرِيْمِ ابْتِدَائِنَا الكَافِرِ بِالسَّلاَمِ وَكَيْفِيَّةِ الرَّدِّ عَلَيْهِمْ وَاسْتِحْبَابِ السَّلاَمِ عَلَى أَهْلِ مَجْلِسٍ فِيْهِمْ مُسْلِمُوْنَ وَكُفَّارٍ
Bab 138. Pengharaman Memulai Salam kepada Orang Kafir dan Cara Menjawab Salam Mereka, serta Sunnahnya Mengucapkan Salam kepada Orang-Orang yang Berkumpul yang Bercampur antara Muslim dan Kafir
Hadits #866
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ تَبْدَأُوا اليَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلامِ ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيْقِ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka di jalan maka desaklah ia ke jalan yang sempit.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2167]
Faedah Hadits
- Diharamkan memulai mengucapkan salam pada Yahudi dan Nashrani.
- Hendaklah menampakkan keislaman dengan mendesak Yahudi dan Nasrani pada jalan yang sempit.
- Tetap berbuat baik pada ahli kitab, walaupun dengan mempersempit jalannya.
Hadits #867
وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakanlah, ‘Wa ‘alaikum (Dan atas kalian).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6257 dan Muslim, no. 2163]
Faedah Hadits
Membalas salam Ahli Kitab dengan ucapan WA’ALAIKUM. Bentuk berbuat baik pada mereka adalah menghormati hingga mereka tidak mengganggu kaum muslimin.
Hadits #868
وَعَنْ أُسَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النَّبِيُّ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat pada satu majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslim dan musyrikin—para penyembah berhala dan orang-orang Yahudi—maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6254 dan Muslim, no. 1798]
Faedah Hadits
- Jika ada satu majelis berkumpul muslim dan kafir, maka salam yang diucapkan bentuknya umum, namun maksudnya ditujukan pada yang muslim.
- Boleh duduk-duduk dengan yang berbeda keyakinan beragama, selama duduk-duduknya bukan membahas hal haram atau berbicara yang punya manfaat pada agama dan hamba.
- Boleh duduk-duduk dengan non-muslim untuk tujuan mendakwahi.
Baca Juga:
Referensi:
Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.
Disusun di DarushSholihin, malam 8 Shafar 1441 H
Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com